Tingkatkan Aksesibilitas, Guru Besar TBIn Masuk Tim Ahli Pembahasan Raperda Difabel Rejang Lebong
TBIN, IAINCurup_ Pemerintah Daerah bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong terus mematangkan payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (Hearing) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Difabel yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (12/10/2026).
Dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini, Guru Besar Program Studi Tadris Bahasa Indonesia Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Prof. Dr. Ifnaldi, M.Pd., dipercaya dan dilibatkan secara aktif sebagai bagian dari Tim Ahli Penyusunan Raperda Difabel Kabupaten Rejang Lebong. Keterlibatan akademisi ini diharapkan dapat memperkuat bobot substansi, legalitas, serta tata bahasa perancangan perundang-undangan agar Perda yang dihasilkan benar-benar responsif dan inklusif.
Kegiatan hearing yang diinisiasi oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini menghadirkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait untuk membedah rancangan aturan tersebut secara komprehensif.
Turut hadir dalam forum strategis ini jajaran pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Rejang Lebong, Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Dinas Sosial beserta Kepala Bidang Sosial, Kepala Bagian Hukum DPRD, Ketua Komunitas Difabel Rejang Lebong, serta perwakilan dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pembahasan dalam hearing ini berfokus pada penyelarasan draf aturan agar mencakup seluruh aspek pemenuhan hak-hak disabilitas, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik, kesetaraan di bidang pendidikan dan pekerjaan, hingga jaminan kesejahteraan sosial di wilayah Rejang Lebong. Synergy antara elemen legislatif, eksekutif, akademisi, dan komunitas difabel ini diharapkan mampu melahirkan Peraturan Daerah yang implementatif serta berpihak penuh pada kesetaraan masyarakat difabel.