LAYANAN
LAYANAN
1. Layanan Peminjaman
Tata cara peminjaman alat laboratorium Bimbingan Konseling IAIN Curup, Silahkan Download dan isi Formulir Sesuai dengan keperluan
a. Peminjaman Ruangan di Laboratorium
FORM PEMINJAMAN RUANGAN LABORATORIUM
(silahkan menyesuikan ketersediaan ruangan di sini)
b. Peminjaman Instrumen
FORM PEMINJAMAN MEIDA
c. Peminjaman Barang Inventaris
FORM PEMINJAMAN BARANG INVENTARIS
2. Pelayanan Konseling
a. Tujuan
Prosedur Operasional Baku Konseling diperlukan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan konseling di Laboratorium BK Institut Agama Islam Negeri Curup. Adapun tujuan dari POB Konseling di antaranya untuk:
1) Menjamin kejelasan penanggung jawab laboratorium bimbingan dan konseling.
2) Menjamin keterlaksanaan konseling sesuai dengan kode etik Bimbingan dan Konseling.
3) Menjamin keterlaksanaan konseling sesuai kebutuhan konseli/klien.
b. Ruang Lingkup
Ruang lingkup POB Konseling yaitu semua civitas akademika Institut Agama Islam Negeri Curup maupun masyarakat yang memerlukan layanan konseling, dengan ketentuan dan aturan yang diberlakukan oleh Laboratorium BK Institut Agama Islam Negeri Curup.
c. Garis Besar Prosedur
1) Laboratorium menerima data konseli/klien yang mendaftar konseling.
2) Penentuan tenaga ahli yang sesuai dengan kasus konseli/klien.
3) Pelaksanaan konseling dengan perjanjian.
4) Pengentasan masalah.
5) Penutupan.
6) Laporan konseling.
3.
3. POB Peminjaman Alat
a. Tujuan
1) Menjamin kejelasan penanggung jawab ketersediaan dan kelengkapan alat di laboratorium bimbingan dan konseling.
2) Menjaga agar kondisi alat yang dipinjam dari laboratorium bimbingan dan konseling tetap baik dan layak pakai.
b. Ruang Lingkup
Semua pengguna alat untuk keperluan akademik, penelitian, maupun pengabdian masyarakat:
1) Pengurus laboratorium (Ketua Laboratorium Bimbingan dan Konseling, Laboran).
2) Dosen pengampu mata kuliah asesmen psikologi teknik tes.
3) Mahasiswa.
c. Garis Besar Prosedur
1) Melapor kepada petugas dengan menyerahkan daftar alat yang akan dipinjam yang ditandatangani oleh dosen penanggung jawab.
2) Petugas mengecek permohonan (permohonan disetujui/tidak disetujui).
3) Setelah permohonan disetujui, petugas menyiapkan dan memberikan alat yang akan dipinjam setelah peminjam mengisi form yang disediakan.
4) Alat digunakan untuk kepentingan akademik, penelitian, maupun pengabdian masyarakat.
5) Pengembalian alat yang dipinjam untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat harus tepat waktu sesuai tanggal kembali yang tertera pada catatan peminjaman, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam apabila ada kerusakan/kehilangan.
4. Bebas Laboratorium
Prosedur bebas laboratorium dapat dilihat melalui poster berikut:
5. Training/ Pelatihan
a. Pelatihan konseling teman sebaya yaitu proses pemberian bantuan atau dukungan pemecahan masalah yang dilakukan oleh seseorang kepada teman seusianya yang memiliki kesamaan status atau kelompok. Proses ini melibatkan kemampuan mendengarkan secara aktif dan rasa empati agar teman yang sedang menghadapi masalah merasa dipahami dan terbantu. Kegiatannya berupa:
1) Mendengarkan aktif dan berempati: Menjadi tempat curhat yang aman dengan cara mendengarkan keluh kesah tanpa menghakimi.
2) Memberikan dukungan emosional dan moral: Memberikan motivasi, penguatan mental, serta semangat saat teman sedang berada dalam kondisi terpuruk atau stres.
3) Berbagi informasi objektif: Menyampaikan informasi yang benar terkait cara mengatasi masalah tertentu, seperti informasi kesehatan remaja atau penyesuaian diri di lingkungan sekolah/kampus.
4) Pelatihan dan pendampingan: Mengikuti pelatihan konsseling sebaya untuk mempelajari teknik komunikasi interpersonal yang baik sebelum menerapkannya kepada sesama.
5) Rujukan (Referral): Mengarahkan teman ke konselor profesional atau guru BK apabila masalah yang dihadapi terlalu berat dan di luar kapasitas teman sebaya.
b. SMART (Social Media Awareness and Resilience Training) yaitu pelatihan ketahanan psikologis untuk mengurangi Fear Of Missing Out (FoMO) pada mahasiswa IAIN Curup.
6. Surat Permohonan Validasi Ahli
Untuk mengajukan surat permohonan validasi ahli, dapat mengikuti link berikut ini:
شَمْسُ الرِّجَالِ الْمُحَمَّدِي