Fakultas Tarbiyah IAIN Curup Jadwalkan Supervisi I dan Monitoring PPL Angkatan IX, DPL Diminta Perkuat Pembimbingan dan Kerja Sama dengan Sekolah
CURUP – Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup menjadwalkan pelaksanaan Supervisi I, Monitoring, dan Evaluasi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Angkatan IX Tahun 2026 pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan PPL berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan, sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman praktik kependidikan mahasiswa di sekolah atau lokasi penempatan masing-masing.
Pelaksanaan Supervisi I tersebut didasarkan pada Surat Tugas Nomor 1619/In.34/FT/PP.00.9/10/2026 tentang Supervisi I dan Monitoring Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Angkatan IX Fakultas Tarbiyah IAIN Curup Tahun 2026. Melalui surat tugas tersebut, setiap Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap mahasiswa PPL yang berada di bawah bimbingannya. Kunjungan supervisi dilaksanakan di sekolah atau lokasi PPL masing-masing dengan waktu yang menyesuaikan kondisi dan kesepakatan di lapangan.
Salah satu agenda utama Supervisi I adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi pembelajaran mahasiswa PPL. DPL diminta memastikan mahasiswa telah menyiapkan berbagai perangkat pembelajaran yang diperlukan, meliputi silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar, media pembelajaran, metode pembelajaran, bahan ajar, serta administrasi pembelajaran lainnya yang relevan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan mahasiswa memiliki kesiapan akademik dan administratif dalam menjalankan tugas sebagai calon pendidik maupun tenaga kependidikan profesional.
Selain pemeriksaan administrasi, DPL juga bertugas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan PPL secara menyeluruh. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kesesuaian kegiatan mahasiswa dengan program yang telah ditetapkan, kehadiran dan kedisiplinan, keterlibatan dalam kegiatan pembelajaran dan aktivitas sekolah, serta kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan kepala sekolah, guru pamong, tenaga kependidikan, dan peserta didik. DPL juga diharapkan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi mahasiswa agar dapat diberikan solusi dan tindak lanjut yang tepat.
Dalam pelaksanaan supervisi ini, DPL diwajibkan membawa Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Fakultas Tarbiyah IAIN Curup dan pihak sekolah atau lokasi PPL untuk memperoleh tanda tangan pihak sekolah. Perjanjian tersebut menjadi bentuk kesepakatan kelembagaan dalam menjalin kerja sama pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) atau Magang Kependidikan mahasiswa. Dokumen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara Fakultas Tarbiyah dan sekolah, sekaligus mendukung keberlanjutan program praktik kependidikan di masa mendatang.
Terkait administrasi dokumen kerja sama, Surat Perjanjian Kerja Sama dibuat dalam dua rangkap asli, dengan pembagian satu rangkap untuk Pihak I, yaitu Fakultas Tarbiyah IAIN Curup, dan satu rangkap untuk Pihak II, yaitu sekolah atau lokasi PPL. Oleh karena itu, DPL perlu memastikan kedua rangkap dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses penandatanganan selesai, masing-masing pihak menyimpan satu rangkap sebagai dokumen resmi dan arsip kerja sama.
Selain menjalankan tugas supervisi dan mengurus dokumen kerja sama, DPL diharapkan memberikan pembimbingan, masukan, arahan, serta rekomendasi kepada mahasiswa berdasarkan hasil pengamatan di lapangan. Pembimbingan tersebut diarahkan untuk membantu mahasiswa meningkatkan kompetensi pedagogik, profesionalisme, kedisiplinan, kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekolah, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Melalui komunikasi yang baik antara DPL, mahasiswa, guru pamong, dan pihak sekolah, berbagai permasalahan selama pelaksanaan PPL diharapkan dapat ditangani secara konstruktif.
Sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, setiap DPL juga diwajibkan menyampaikan hasil Supervisi I dan monitoring melalui formulir instrumen yang telah disediakan oleh Panitia PPL Angkatan IX Fakultas Tarbiyah IAIN Curup Tahun 2026. Formulir tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/Formulir_Instrumen_Monitoring_Terhadap_Pelaksanaan_PPL_Fakultas_Tarbiyah_Tahun_2026_Supervisi_1. Pelaporan ini diperlukan untuk menghimpun informasi mengenai perkembangan pelaksanaan PPL, kelengkapan administrasi, capaian kegiatan, serta kendala yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut panitia.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, Surat Tugas Supervisi I dan dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) dapat diambil oleh masing-masing DPL melalui Panitia PPL Fakultas Tarbiyah IAIN Curup Tahun 2026 di Gedung RKB Lantai 3, Ruang Akademik, mulai Jumat, 9 Oktober 2026. DPL diharapkan mengambil dokumen sebelum melaksanakan kunjungan supervisi, memeriksa kelengkapan berkas, serta memastikan dokumen MoU dibawa ke sekolah atau lokasi PPL yang menjadi wilayah bimbingannya. Persiapan tersebut penting agar pelaksanaan supervisi dan proses penandatanganan kerja sama dapat berlangsung secara tertib dan efektif.
Melalui pelaksanaan Supervisi I, Monitoring, dan Evaluasi ini, Fakultas Tarbiyah IAIN Curup berharap kualitas pelaksanaan PPL Angkatan IX Tahun 2026 semakin meningkat, baik dari sisi kesiapan administrasi, praktik pembelajaran, kedisiplinan mahasiswa, maupun penguatan kemitraan dengan sekolah. Sinergi antara fakultas, DPL, pihak sekolah, guru pamong, dan mahasiswa menjadi faktor penting dalam mewujudkan praktik kependidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Seluruh DPL diharapkan melaksanakan amanah dalam surat tugas dengan penuh tanggung jawab serta menyampaikan hasil supervisi secara lengkap sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan PPL berikutnya.
شَمْسُ الرِّجَالِ الْمُحَمَّدِي