WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK KEMAHASISWAAN DAN KERJA SAMA
Diskripsi :
Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik atau pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Merencanakan,melaksanakan,mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Program Studi.
- Menerima data sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasipendidikan, penelitiandan pengabdian kepada masyarakat.
Kewenangan:
Menetapkan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat fakultas.
- Membina Dosen di bidang akademik.
- Melakukan koordinasi dengan Ka. Bag dan Ketua Program Studi.
- Menerima data sebagai bahan membina dosen di bidang akademik.
- Menyusun pembinaan dosen di bidang akademik.
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dosen di bidang akademik.
Kewenangan:
Menetapkan pembinaan dosen di badang akademik.
Indikator Prestasi:
Tersedianya pembinaan dosen di badang akademik.
- Menelaah pembukaan program studi baru
- Melakukan koordinasi dengan Dekan, WD II dan WD III.
- Menerima data sebagai bahan untuk membuka program studi baru.
- Menyusun pembukaan program studi baru.
- Melaksanakan program studi baru di fakultas
Kewenangan:
Menetapkan pembukaan program studi baru di Fakultas
Indikator Prestasi :
Tersedianya pembukaan program studi baru di Fakultas.
- Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Akademik dan Koordinator Program Studi.
- Menerima data sebagai bahan untuk inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kewenangan:
Menetapkan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Prestasi:
Tersedianya inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
- Melakukan koordinasi dengan Kasubbagmawa dan Koordinator Program Studi.
- Menerima data sebagai bahan untuk memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran setiap semester.
- Menyusun pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
Kewenangan:
Menetapkan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
Indikator Prestasi:
Tersedianya pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
- Melakukan koordinasi dengan Kasubbagmawa.
- Menerima data sebagai bahan untuk memantau dan mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
- Menyusun pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
Kewenangan:
Menetapkan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
Indikator Prestasi :
Tersedianya pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
- Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
- Melakukan koordinasi dengan Senat Fakultas dan Kasubbagmawa
- Menerima data sebagai bahan untuk pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
- Menyusun pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
- Melaksanakan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
Kewenangan:
Menetapkan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
Indikator Prestasi :
Tersedianya pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
- Melakukan koordinasi dengan Ka. Bag.
- Menerima data sebagai bahan untuk pengelolaan data bidang administrasi akademik.
- Menyusun pengelolaan data bidang administrasi akademik.
- Melaksanakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
Kewenangan:
Menetapkan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
Indikator Prestasi:
Tersedianya pengelolaan data bidang administrasi akademik.
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik
- Menerima data sebagai bahan untuk koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Menyusun koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
Kewenangan:
Menetapkan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
Indikator Prestasi :
Tersedianya koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
- Melakukan koordinasi dengan Kasubbagmawa.
- Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
- Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Kewenangan:
Menetapkan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Indikator Prestasi:
Tersedianya penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
- Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Ketua Program Prodi
- Menerima data sebagai bahan merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
- Menyusun perencanaan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
- Melaksanakan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
- Melakukan pembinaankesejahteraan mahasiswa
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Ketua Program Prodi
- Menerima data sebagai bahan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
- Menyusun pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
- Melaksanakan pembinaan kesejahteraan mahasiswa
Kewenangan:
Menetapkan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
Indikator Prestasi:
Tersedianya pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
- Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Ketua Program Prodi.
- Menerima data sebagai bahan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
- Menyusun usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
- Melaksanakan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
Kewenangan:
Menetapkan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
Indikator Prestasi:
Tersedianya usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
- Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup (ILUNI IAIN Curup) dan Ikatan Alumni Fakultas
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
- Menerima data sebagai bahan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
- Menyusun koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
- Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
Kewenangan:
Menetapkan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
Indikator Prestasi:
Tersedianya koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
- Menerima data sebagai bahan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Menyusun koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
- Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Kewenangan:
Menetapkan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Indikator Prestasi:
Tersedianya koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni.
- Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
- Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Kewenangan:
Menetapkan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Indikator Prestasi:
Tersedianya penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.