WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK KEMAHASISWAAN DAN KERJA SAMA

Diskripsi :

Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik atau pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Merencanakan,melaksanakan,mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Program Studi.
  2. Menerima data sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasipendidikan, penelitiandan pengabdian kepada masyarakat.

 

Kewenangan:

Menetapkan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat fakultas.

  1. Membina Dosen di bidang akademik.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Ka. Bag dan Ketua Program Studi.
  2. Menerima data sebagai bahan membina dosen di bidang akademik.
  3. Menyusun pembinaan dosen di bidang akademik.
  4. Melaksanakan kegiatan pembinaan dosen di bidang akademik.

 

Kewenangan:

Menetapkan pembinaan dosen di badang akademik.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya pembinaan dosen di badang akademik.

 

 

  1. Menelaah pembukaan program studi baru
  2. Melakukan koordinasi dengan Dekan, WD II dan WD III.
  3. Menerima data sebagai bahan untuk membuka program studi baru.
  4. Menyusun pembukaan program studi baru.
  5. Melaksanakan program studi baru di fakultas

 

Kewenangan:

Menetapkan pembukaan program studi baru di Fakultas

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya pembukaan program studi baru di Fakultas.

  1. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Akademik dan Koordinator Program Studi.
  2. Menerima data sebagai bahan untuk inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Menyusun inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Melaksanakan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Kewenangan:

Menetapkan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kasubbagmawa dan Koordinator Program Studi.
  2. Menerima data sebagai bahan untuk memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran setiap semester.
  3. Menyusun pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.

 

Kewenangan:

Menetapkan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.

 

 

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
  2. Melakukan koordinasi dengan Kasubbagmawa.
  3. Menerima data sebagai bahan untuk memantau dan mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
  4. Menyusun pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.

 

Kewenangan:

Menetapkan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.

  1. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Senat Fakultas dan Kasubbagmawa
  2. Menerima data sebagai bahan untuk pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
  3. Menyusun pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
  4. Melaksanakan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.

 

Kewenangan:

Menetapkan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.

  1. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Ka. Bag.
  2. Menerima data sebagai bahan untuk pengelolaan data bidang administrasi akademik.
  3. Menyusun pengelolaan data bidang administrasi akademik.
  4. Melaksanakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.

 

Kewenangan:

Menetapkan pengelolaan data bidang administrasi akademik.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya pengelolaan data bidang administrasi akademik.

  1. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik

 

  1. Menerima data sebagai bahan untuk koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.

 

  1. Menyusun koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
  2. Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.

 

Kewenangan:

Menetapkan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.

  1. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kasubbagmawa.
  2. Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
  3. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
  4. Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Kewenangan:

Menetapkan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Ketua Program Prodi
  2. Menerima data sebagai bahan merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
  3. Menyusun perencanaan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
  4. Melaksanakan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.

  1. Melakukan pembinaankesejahteraan mahasiswa

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Ketua Program Prodi

 

 

 

  1. Menerima data sebagai bahan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
  2. Menyusun pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
  3. Melaksanakan pembinaan kesejahteraan mahasiswa

 

Kewenangan:

Menetapkan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya pembinaan kesejahteraan mahasiswa.

  1. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni dan Ketua Program Prodi.
  2. Menerima data sebagai bahan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
  3. Menyusun usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
  4. Melaksanakan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.

 

Kewenangan:

Menetapkan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup (ILUNI IAIN Curup) dan Ikatan Alumni Fakultas

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
  2. Menerima data sebagai bahan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
  3. Menyusun koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.

 

Kewenangan:

Menetapkan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni IAIN Curup dan Ikatan Alumni Fakultas.

 

 

 

 

  1. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.
  2. Menerima data sebagai bahan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  3. Menyusun koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
  4. Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

 

Kewenangan:

Menetapkan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

  1. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
  2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni.
  3. Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
  4. Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Kewenangan:

Menetapkan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.