WAKIL DEKAN BIDANG ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Diskripsi:

Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Ka. Bag dan
  2. Menerima data sebagai bahan merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
  3. Menyusun perencanaan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja
  4. Melaksanakan perencanaan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja

 

 

 

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan di bidang anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.

 

Indikator Prestasi:

  1. Tersedianya perencanaan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja
  2. Tersedianya laporan cash flow keuangan Fakultas secara
  1. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
    1. Melakukan koordinasi dengan Kasubbag Umum dan Keuangan
    2. Menyusun rencana pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
    3. Membuat database kepegawaian di Fakultas
    4. Menerima dan menganalisis data kepegawaian sebagai bahan untuk pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
    5. Melaksanakan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan dalam pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan

Indikator Prestasi:

  1. Tersedianya rencana pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan
  2. Tersedianya laporan tentang status dan DUK pegawai secara periodik (setiap semester).
  1. Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas

 

  1. Menyusun rencana ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas
  2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Umum dan
  3. Melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
  4. Melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pegawai dalam hal ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan berkaitan dengan urusan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.

 

 

 

 

 

 

Indikator Prestasi:

  1. Tersedianya rencana kerja ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
  2. Tersedianya laporan kinerja ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
  1. Menyelenggarakan hubungan masyarakat
    1. Menyusun rencana kegiatan hubungan
    2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata
    3. Menerima data sebagai bahan untuk menyelenggarakan hubungan
    4. Melaksanakan urusan-urusan yang terkait dengan hubungan
    5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang penyelenggaraan kegiatan

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.

 

Indikator Prestasi:

Terselenggaranya kegiatan hubungan masyarakat secara periodik.

 

  1. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum
    1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
    2. Menjamin terselenggaranya kegiatan kearsipan, dokumentasi dan surat-menyurat baik digital maupun manual.
    3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kearsipan

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan untuk urusan-urusan yang terkait dengan administrasi umum.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya laporan kinerja dalam kegiatan administrasi umum.

 

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
  2. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
  3. Menerima data sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan dalam pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya laporan tentang kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

  1. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha di Fakultas.
  2. Menerima data sebagai bahan untuk koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
  3. Menyusun koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
  4. Melaksanakan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.

Kewenangan:

Menetapkan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.

  1. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
    1. Menyusun rencana koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
    2. Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan di Bidang Administrasi dan Keuangan dalam skala makro.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya kebijakan berkaitam dengan Bidang Administrasi dan Keuangan.

  1. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
    1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha
    2. Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
    3. Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan dalam hal penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

 

Indikator Prestasi:

Terselenggaranya kegiatan hubungan masyarakat secara periodik.

 

  1. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum
  2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
  3. Menjamin terselenggaranya kegiatan kearsipan, dokumentasi dan surat-menyurat baik digital maupun manual.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kearsipan

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan untuk urusan-urusan yang terkait dengan administrasi umum.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya laporan kinerja dalam kegiatan administrasi umum.

 

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
  2. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
  3. Menerima data sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan dalam pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya laporan tentang kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.

  1. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha di Fakultas.
  2. Menerima data sebagai bahan untuk koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
  3. Menyusun koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
  4. Melaksanakan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.

Kewenangan:

Menetapkan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.

  1. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
  2. Menyusun rencana koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
  3. Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan.

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan di Bidang Administrasi dan Keuangan dalam skala makro.

 

Indikator Prestasi :

Tersedianya kebijakan berkaitam dengan Bidang Administrasi dan Keuangan.

  1. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
  2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha
  3. Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
  4. Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Kewenangan:

Menetapkan kebijakan dalam hal penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya Laporan Tahunan kepada Dekan.