WAKIL DEKAN BIDANG ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Diskripsi:
Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan
Tugas Pokok dan Fungsi
- Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja
- Melakukan koordinasi dengan Ka. Bag dan
- Menerima data sebagai bahan merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
- Menyusun perencanaan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja
- Melaksanakan perencanaan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan di bidang anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
Indikator Prestasi:
- Tersedianya perencanaan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja
- Tersedianya laporan cash flow keuangan Fakultas secara
- Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
- Melakukan koordinasi dengan Kasubbag Umum dan Keuangan
- Menyusun rencana pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
- Membuat database kepegawaian di Fakultas
- Menerima dan menganalisis data kepegawaian sebagai bahan untuk pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
- Melaksanakan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan dalam pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan
Indikator Prestasi:
- Tersedianya rencana pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Tersedianya laporan tentang status dan DUK pegawai secara periodik (setiap semester).
- Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas
- Menyusun rencana ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Umum dan
- Melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
- Melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pegawai dalam hal ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan berkaitan dengan urusan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
Indikator Prestasi:
- Tersedianya rencana kerja ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
- Tersedianya laporan kinerja ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
- Menyelenggarakan hubungan masyarakat
- Menyusun rencana kegiatan hubungan
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata
- Menerima data sebagai bahan untuk menyelenggarakan hubungan
- Melaksanakan urusan-urusan yang terkait dengan hubungan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang penyelenggaraan kegiatan
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
Indikator Prestasi:
Terselenggaranya kegiatan hubungan masyarakat secara periodik.
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
- Menjamin terselenggaranya kegiatan kearsipan, dokumentasi dan surat-menyurat baik digital maupun manual.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kearsipan
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan untuk urusan-urusan yang terkait dengan administrasi umum.
Indikator Prestasi:
Tersedianya laporan kinerja dalam kegiatan administrasi umum.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
- Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
- Menerima data sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan dalam pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
Indikator Prestasi :
Tersedianya laporan tentang kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
- Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha di Fakultas.
- Menerima data sebagai bahan untuk koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
- Menyusun koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
Kewenangan:
Menetapkan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
Indikator Prestasi :
Tersedianya melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
- Menyusun rencana koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
- Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan di Bidang Administrasi dan Keuangan dalam skala makro.
Indikator Prestasi :
Tersedianya kebijakan berkaitam dengan Bidang Administrasi dan Keuangan.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha
- Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
- Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan dalam hal penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Indikator Prestasi:
Tersedianya Laporan Tahunan kepada Dekan.
Indikator Prestasi:
Terselenggaranya kegiatan hubungan masyarakat secara periodik.
- Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
- Menjamin terselenggaranya kegiatan kearsipan, dokumentasi dan surat-menyurat baik digital maupun manual.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan kearsipan
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan untuk urusan-urusan yang terkait dengan administrasi umum.
Indikator Prestasi:
Tersedianya laporan kinerja dalam kegiatan administrasi umum.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha.
- Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
- Menerima data sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan dalam pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
Indikator Prestasi :
Tersedianya laporan tentang kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
- Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha di Fakultas.
- Menerima data sebagai bahan untuk koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
- Menyusun koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
- Melaksanakan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
Kewenangan:
Menetapkan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
Indikator Prestasi :
Tersedianya melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Usulan Sarana Prasarana, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
- Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
- Menyusun rencana koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan
- Melaksanakan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan.
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan di Bidang Administrasi dan Keuangan dalam skala makro.
Indikator Prestasi :
Tersedianya kebijakan berkaitam dengan Bidang Administrasi dan Keuangan.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha
- Menerima data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
- Melaksanakan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Kewenangan:
Menetapkan kebijakan dalam hal penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
Indikator Prestasi:
Tersedianya Laporan Tahunan kepada Dekan.