STAF FAKULTAS

Diskripsi:

Membantu Dekan, Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 2 dan Kepala Bagian Tata Usaha dalam pelayanan administrasi dan pendukung di tingkat Fakultas.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam menyusun rencana dan program kegiatan Fakultas Tarbiyah;
  2. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan keuangan Fakultas Tarbiyah;
  3. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni Fakultas Tarbiyah;
  4. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan sistem informasi Fakultas Tarbiyah;
  5. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksnakan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara Fakultas Tarbiyah;
  6. Membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan pada Fakultas Tarbiyah

 Wewenang dan Tangung Jawab

Membantu keterlaksanaan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di Fakultas Tarbiyah.