KETUA LABOR TERPADU

Diskripsi :

Menyelenggarakan layanan laboratorium terpadu untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Tarbiyah.

 Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Mengelola seluruh kegiatan laboratorium yang ada di Fakultas Tarbiyah;
  2. Menyediakan layanan teknis dan administratif dalam pelaksanaan praktikum, pelatihan, dan penelitian dosen dan mahasiswa;
  3. Menjamin ketersediaan, kelayakan, dan keamanan alat serta bahan praktik;
  4. Membuat perencanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana laboratorium;
  5. Membuat perencanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana laboratorium;
  6. Membuat perencanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana laboratorium;

 

  1. Menyusun dan menyimpan dokumentasi hasil kegiatan laboratorium;
  2. Berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah praktikum dan pihak terkait lainnya;
  3. Mengembangkan program pengembangan laboratorium sesuai perkembangan teknologi pendidikan;
  4. Menyusun laporan kegiatan dan penggunaan labor secara berkala;
  5. Hal-hal lain yang ditugaskan oleh Dekan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku

 Kewenagan dan Tangung Jawab :

 Menjamin keterlaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Tarbiyah.