KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI DAN TATA USAHA

Diskripsi:

 

Menyelenggarakan pelayanan administratip, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketata usahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan dan umum di Fakultas Tarbiyah

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi Akademik
  2. Mengelola administrasi terkait kegiatan akademik, seperti penerimaan mahasiswa baru, perkuliahan, dan kelulusan.
  3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi akademik.

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan administrasi akademik.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan akademik.

 

  1. 2. Administrasi Kepegawaian
  2. Mengelola data dan administrasi kepegawaian untuk seluruh staf di fakultas.
  3. Mengelola dokumen dan informasi terkait kepegawaian.

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi administrasi kepegawaian.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi administrasi kepegawaian.

 

  1. Administrasi Keuangan
  2. Mengatur dan mengelola anggaran serta keuangan fakultas.
  3. Bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan penyusunan laporan keuangan.

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi administrasi keuangan.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi administrasi keuangan.

 

  1. 4. Administrasi Umum dan Sarana Prasarana
  2. Mengelola urusan surat-menyurat dan kearsipan.
  3. Mengurus rumah tangga dan barang milik negara (BMN) di lingkungan fakultas.
  4. Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana fakultas.

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi administrasi umum dan sarana prasarana.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi administrasi umum dan sarana prasarana.

 

  1. Pengelolaan Program dan Anggaran
  2. Merumuskan, menyusun, dan melaksanakan program kerja serta anggaran tahunan fakultas.
  3. Menyusun dan merumuskan isian usulan anggaran sarana dan prasarana fakultas

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pengelolaan program dan anggaran.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pengelolaan program dan anggaran.

 

  1. Koordinasi dan Pengendalian
  2. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan operasional di tingkat fakultas.
  3. Mengarahkan dan membimbing staf di bawahnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Kewenangan:

Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan Fakultas.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan Fakultas.

 

  1. Pelaporan
  2. Mengkoordinasikan dan memantau laporan kegiatan setiap Prodi dan unit di Fakultas
  3. Menyusun laporan kinerja secara berkala untuk disampaikan kepada Dekan.

 

Kewenangan:

Mengkoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan Fakultas.

 

Indikator Prestasi:

Tersedianya laporan kegiatan Fakultas.