DEKAN

Diskripsi :

Memimpin fakultas dengan dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan mahasiswa serta bertanggung jawab kepada Rektor

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
    1. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I, II, III dan Koordinator Program Studi
    2. Menerima data sebagai bahan penyusunan Renstra dan Renop
    3. Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional
    4. Melaksanakan kegiatan sesuai Renstra dan

Kewenangan:

Menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional.

Indikator Prestasi:

Tersedianya Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas

  1. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
    1. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I, II, III dan Koordinator Program Studi
    2. Menerima data sebagai bahan penyusunan Program Kerja dan Anggaran Tahunan fakultas
    3. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
    4. Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja dan anggaran yang

Kewenangan:

Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas

Indikator Kinerja:

Tersedianya Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas

  1. Melaksanakan pengembangan bidang pendidikan di tingkat Fakultas sesuai kompetensinya
    1. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I, II dan Ketua Program Studi
    2. Melakukan kerjasama dengan institusi lain di bidang pengembangan pendidikan
    3. Melakukan kegiatan dalam rangka pengembangan pendidikan
    4. Mendorong dan memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kemampuan dan meningkatkan strata pendidikannya.

Kewenangan:

Meningkatkan pengembangan pendidikan bidang pendidikan di tingkat Fakultas sesuai bidang keilmuan

Indikator Prestasi :

Berkembangnya tingkat kemampuan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan meningkatnya nilai akreditasi program studi

  1. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
    1. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I
    2. Memantau kegiatan pendidikan
    3. Mengambil langkah-langkah strategis dalam kegiatan pendidikan

Kewenangan:

Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pendidikan

Indikator Prestasi:

Tersedianya kebijakan strategis di kegiatan pendidikan

  1. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  1. Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Program Studi
  2. Memantau kegiatan penelitian
  3. Mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mutu penelitian

Kewenangan:

Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan penelitian

Indikator Prestasi:

Tersedianya kebijakan strategis dalam kegiatan penelitian

  1. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
    1. Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Program Prodi
    2. Memantau kegiatan pengabdian pada masyarakat
    3. Mengambil langkah-langkah strategis dalam bidang pengabdian pd masyarakat

Kewenangan:

Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat

Indikator Prestasi:

Tersedianya kebijakan strategis di bidang pengabdian pada masyarakat

  1. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luarnegeri
    1. Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Prodi
    2. Memantau kegiatan kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
    3. Melakukan evaluasi kerjasama bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
    4. Mangambil langkah-langkah strategis dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri

Kewenangan:

Menetapkan langkah strategis dalam memantau, dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri

Indikator Prestasi:

Tersedianya kebijakan strategis dalam memantau, dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri

  1. Melaksanakan pembinaan civitas akademik
    1. Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Program Prodi
    2. Melakukan pembinaan sivitas akademik
    3. Mengambil langkah-langkah strategis dalam pembinaan sivitas akademik

Kewenangan:

Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan civitas akademik

Indikator Prestasi:

Tersedianya kebijakan strategis dalam pembinaan civitas akademik

  1. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan
    1. Melakukan koordinasi dengan WD I, II, Ka. Bag dan Ketua Program Prodi
    2. Menyusun Laporan Tahunan kepada Rektor setelah
    3. Menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
    4. Mengambil langkah-langkah strategis dalam penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor

Kewenangan:

Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor

Indikator Prestasi:

Tersedianya kebijakan strategis dalam pembinaan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor