DEKAN
Diskripsi :
Memimpin fakultas dengan dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan mahasiswa serta bertanggung jawab kepada Rektor
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I, II, III dan Koordinator Program Studi
- Menerima data sebagai bahan penyusunan Renstra dan Renop
- Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Operasional
- Melaksanakan kegiatan sesuai Renstra dan
Kewenangan:
Menetapkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional.
Indikator Prestasi:
Tersedianya Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I, II, III dan Koordinator Program Studi
- Menerima data sebagai bahan penyusunan Program Kerja dan Anggaran Tahunan fakultas
- Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- Melaksanakan kegiatan sesuai program kerja dan anggaran yang
Kewenangan:
Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
Indikator Kinerja:
Tersedianya Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- Melaksanakan pengembangan bidang pendidikan di tingkat Fakultas sesuai kompetensinya
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I, II dan Ketua Program Studi
- Melakukan kerjasama dengan institusi lain di bidang pengembangan pendidikan
- Melakukan kegiatan dalam rangka pengembangan pendidikan
- Mendorong dan memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kemampuan dan meningkatkan strata pendidikannya.
Kewenangan:
Meningkatkan pengembangan pendidikan bidang pendidikan di tingkat Fakultas sesuai bidang keilmuan
Indikator Prestasi :
Berkembangnya tingkat kemampuan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan meningkatnya nilai akreditasi program studi
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan I
- Memantau kegiatan pendidikan
- Mengambil langkah-langkah strategis dalam kegiatan pendidikan
Kewenangan:
Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pendidikan
Indikator Prestasi:
Tersedianya kebijakan strategis di kegiatan pendidikan
- Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Program Studi
- Memantau kegiatan penelitian
- Mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mutu penelitian
Kewenangan:
Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan penelitian
Indikator Prestasi:
Tersedianya kebijakan strategis dalam kegiatan penelitian
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Program Prodi
- Memantau kegiatan pengabdian pada masyarakat
- Mengambil langkah-langkah strategis dalam bidang pengabdian pd masyarakat
Kewenangan:
Menetapkan langkah strategis dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat
Indikator Prestasi:
Tersedianya kebijakan strategis di bidang pengabdian pada masyarakat
- Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luarnegeri
- Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Prodi
- Memantau kegiatan kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
- Melakukan evaluasi kerjasama bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
- Mangambil langkah-langkah strategis dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
Kewenangan:
Menetapkan langkah strategis dalam memantau, dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
Indikator Prestasi:
Tersedianya kebijakan strategis dalam memantau, dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri
- Melaksanakan pembinaan civitas akademik
- Melakukan koordinasi dengan WD I, II dan Ketua Program Prodi
- Melakukan pembinaan sivitas akademik
- Mengambil langkah-langkah strategis dalam pembinaan sivitas akademik
Kewenangan:
Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan civitas akademik
Indikator Prestasi:
Tersedianya kebijakan strategis dalam pembinaan civitas akademik
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan
- Melakukan koordinasi dengan WD I, II, Ka. Bag dan Ketua Program Prodi
- Menyusun Laporan Tahunan kepada Rektor setelah
- Menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
- Mengambil langkah-langkah strategis dalam penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
Kewenangan:
Menetapkan langkah strategis dalam pembinaan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor
Indikator Prestasi:
Tersedianya kebijakan strategis dalam pembinaan penyusunan dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor