KETUA PROGRAM STUDI
Diskripsi :
Memimpin Program Studi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama dan membina civitas akademika di tingkat Program Studi.
Tugas Pokok dan Fungsi:
- Menyusun rencana strategis pengembangan Program Studi
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Program Studi
- Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan Program Studi.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol sistem perkuliahan dan Praktikum ditingkat Program Studi.
- Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum Program Studi yang mengacu kepada standar mutu lulusan Fakultas
- Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditingkat Program Studi.
- Mengkoordinir perencanaan, penyediaan dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan ditingkat Program Studi.
- Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan
- Mengevaluasi sistem pengelolaan Prodi yang telah
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada
- Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan
Tugas Berkala:
- Melaksanakan rapat secara periodik di lingkup
- Evaluasi kinerja
Kewenangan dan tanggung jawab:
1. Merekomendasikan dosen yang akan mengajar di Program Studi
2. Merekomendasikan dosen penguji proposal dan skripsi
3. Mengusulkan kebutuhan dosen pada Program Studi
4. Melakukan evaluasi diri Program Studi dan mengajukan peningkatan akreditasi Program Studi
5. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat ditingkat Program Studi.
6. Menyusun perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan evaluasi seluruh kegiatan Program Studi
7. Menyusun laporan hasil perumusan kebijakan dan pelaksanaan seluruh kegiatan Program Studi.