KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI DAN TATA USAHA
Diskripsi:
Menyelenggarakan pelayanan administratip, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketata usahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan dan umum di Fakultas Tarbiyah
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melaksanakan kegiatan administrasi Akademik
- Mengelola administrasi terkait kegiatan akademik, seperti penerimaan mahasiswa baru, perkuliahan, dan kelulusan.
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi akademik.
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan administrasi akademik.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan akademik.
- 2. Administrasi Kepegawaian
- Mengelola data dan administrasi kepegawaian untuk seluruh staf di fakultas.
- Mengelola dokumen dan informasi terkait kepegawaian.
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi administrasi kepegawaian.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi administrasi kepegawaian.
- Administrasi Keuangan
- Mengatur dan mengelola anggaran serta keuangan fakultas.
- Bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan penyusunan laporan keuangan.
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi administrasi keuangan.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi administrasi keuangan.
- 4. Administrasi Umum dan Sarana Prasarana
- Mengelola urusan surat-menyurat dan kearsipan.
- Mengurus rumah tangga dan barang milik negara (BMN) di lingkungan fakultas.
- Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana fakultas.
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi administrasi umum dan sarana prasarana.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi administrasi umum dan sarana prasarana.
- Pengelolaan Program dan Anggaran
- Merumuskan, menyusun, dan melaksanakan program kerja serta anggaran tahunan fakultas.
- Menyusun dan merumuskan isian usulan anggaran sarana dan prasarana fakultas
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pengelolaan program dan anggaran.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pengelolaan program dan anggaran.
- Koordinasi dan Pengendalian
- Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan operasional di tingkat fakultas.
- Mengarahkan dan membimbing staf di bawahnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewenangan:
Menetapkan, merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan Fakultas.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan Fakultas.
- Pelaporan
- Mengkoordinasikan dan memantau laporan kegiatan setiap Prodi dan unit di Fakultas
- Menyusun laporan kinerja secara berkala untuk disampaikan kepada Dekan.
Kewenangan:
Mengkoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan Fakultas.
Indikator Prestasi:
Tersedianya laporan kegiatan Fakultas.