A. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- UKM/UKK adalah unit kegiatan mahasiswa yang berada di tingkat institut bersifat otonom yang keanggotaannya terdiri dari para mahasiswa lintas Fakultas dan Jurusan/Prodi.
- UKM/UKK bertugas:
- Menjabarkan dan melaksanakan program organisasi dan ketetapan DEMA dalam bentuk program
- Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat institut dengan
- Secara umu UKM/UKK mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk membina dan mengembangkan kemampuan mahasiswa yang memiliki kesamaan orientasi dalam pengembangan minat, bakat, dan keterampilan dalam bidang-bidang
- Secara khusus UKK berfungsi untuk membina dan mengembangkan minat, bakat, dan keterampilan mahasiswa di tingkat institut yang tidak ditangani secara spesifik oleh
B. Tanggungjawab UKM/UKS
- Secara keorganisasis UKM/UKK sebagai subsistem kelembagaan non-struktural tingkat institut, maka UKM/UKK bertanggungjawab kepad Rektor/Wakil Rektor Bidang
- Sebagai unit kegiatan mahasiswa yang bersifat otonom, maka UKM/UKS juga bertanggungjawab kepada anggotanya sesuai dengan AD/ART masing-masing.
C. Pembentukan, Pengesahan, Penyelenggaraan, Keanggotaan dan Masa Bakti
- UKM/UKK dapat dibentuk berdasarkan usulan sekurang- kurangnya 400 orang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup yang masih aktif dengan masing- masing Fakultas minimal 100
- Pembentukan UKM/UKK disahkan oleh Rektor dengan Surat
- UKM/UKK diselenggarakan berdasarkan AD/ART UKM/UKK yang
- AD/ART UKM/UKK tidak boleh bertentangan peraturan yang berlaku di PTKIN dan di lingkungan IAIN
- Keanggotaan UKM/UKK terdiri dari para mahasiswa lintas Fakultas dan Jurusan/Prodi.
- Kepengurusan UKM/UKK bersifat otonom sesuai dengan AD/ART masing-masing.
- Masa bakti pengurus UKM/UKK adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan yang
D. Struktur Kepengurusna
Struktur kepengurusan UKM/UKK adalah sebagai berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi/bidang sesuai kebutuhan